PENASULTRA.ID, MAKASSAR – Dalam rangka menjalin kolaborasi strategis di bidang hukum dalam mengawal operasional dan bisnis perusahaan, PT Pertamina menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI.
Kerjasama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dengan Jaksa Agung RI, TB. Burhanuddin.
MoU yang langsung tersebut disaksikan secara langsung melalui video coference (vicon), Rabu 25 November 2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pimpinan Pertamina se-Indonesia.
Dilaksanakan secara terpisah, Pertamina Regional Sulawesi juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama kepada enam Kejati di Sulawesi.
Diantaranya Kajati Sulawesi Utara, Kajati Gorontalo, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Sulawesi Barat, Kajati Sulawesi Selatan dan Kajati Sulawesi Tenggara dengan Executive GM Regional Sulawesi, Rama Suhut.
Kerjasama ini meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Siapkan Karya Terbaikmu, Yuk Ikut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 https://t.co/XKBnXPQtln
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Kemudian, dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi serta koordinasi penelusuran dan pemulihan aset.
Lalu penempatan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia serta pertukaran data, informasi, keahlian serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, kesepahaman ini merupakan langkah strategis Pertamina dalam rangka akselerasi kegiatan operasional, bisnis dan optimalisasi aset dan upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk masyarakat Indonesia.
Discussion about this post