*Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar
*Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan dibawah Rp50 juta)
*Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
*Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur
4. Ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja dengan kriteria:
* Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen
*Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK
*Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya
5. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
6. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:
*Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala
*Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan
*Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post