• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home PenaNusantara

Kebutuhan Lahirnya UU Daerah Kepulauan di Indonesia

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Februari 2023
in PenaNusantara
0
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist

1
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (UU) Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya, Senin 6 Februari 2023.

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

BacaJuga

Sultra Terima SK Biru TORA dari Jokowi

Gelar NEC di Kendari, PMKRI Dorong Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Berkelanjutan

Pengamat Maritim Sayangkan Aksi Penyiraman terhadap Kepala Syahbandar Molawe

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan di tengah masyarakat, menurut Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain pertama, kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Capt. Marcellus Hakeng JayawibawaIKAL SCJokowiNasionalUU Daerah Kepulauan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jokowi: Dukungan Partai Gerindra Luar Biasa di Pemerintahan

Next Post

Cara NU Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad

RelatedPosts

Presiden Jokowi saat HPN lalu. Foto: Ist
#Headline

Presiden Jokowi Dipastikan Akan Buka Kongres XXV PWI di Bandung

20 September 2023
Mobil Bandros yang siap mengantar peserta kongres PWI ke Saung Angklung Mang Udjo. Foto: Ist
PenaNusantara

Panitia Kongres PWI Siapkan Mobil Bandros Kunjungi Saung Angklung Mang Udjo

19 September 2023
PenaNusantara

Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek Terima Santunan dari BPJamsostek

19 September 2023
PenaNusantara

Sultra Terima SK Biru TORA dari Jokowi

19 September 2023
Ilustrasi hujan turun. Foto: alodokter
PenaNusantara

Prediksi BMKG: Awal Musim Hujan Terjadi pada Oktober-Desember 2023

10 September 2023
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Ist
PenaNusantara

Pengamat Maritim Sayangkan Aksi Penyiraman terhadap Kepala Syahbandar Molawe

9 September 2023
Ilustrasi nelayan. Foto: Pixabay.com
PenaNusantara

Ketum FNI Minta Investor Ikan Beri Bantuan Modal Nelayan Pulau Sumbawa

8 September 2023
Dito Ariotedjo dalam sebuah kegiatannya. Foto: Kemenpora RI
PenaNusantara

Menpora Harap Rakornas Jadi Sarana Membangun Olahraga, Olahrasa dan Olahkarya

8 September 2023
Rapat yang dipimpin langsung Pj Gubernur Hassanudin. Foto: Ist
PenaNusantara

Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Sumut Kumpulkan Bupati Walikota Hingga ASN

7 September 2023
Muhammad Thoriq Helmi saat berkunjung di Laznas PPPA Daarul Quran. Foto: Ist
PenaNusantara

Daarul Quran Sambut Baik Ajakan Kerja Sama UNHCR Indonesia

7 September 2023
Load More
Next Post
Ahmad Suaedy. Foto: Ist

Cara NU Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

OJK Komitmen Wujudkan Penguatan Governance di Industri Jasa Keuangan

by Redaksi Penasultra.id
22 September 2023
0

PENASULTRA.ID, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan governansi dan penegakan integritas di Industri Jasa Keuangan (IJK). Hal...

Read more
Lokasi kapal CKB Logistics di Sulawesi. Foto: Ist

Terapkan ESG, CKB Logistics Terus Berinovasi Bangun Bisnis Berkelanjutan

22 September 2023
Penghargaan yang diterima ABM Investama. Foto: Ist

ABM Investama Sabet Penghargaan di Ajang IICD Corporate Governance Award 2023

21 September 2023

BI Sultra Luncurkan Pojok QRIS di Pasar Lapulu Kendari

16 September 2023
Ilustrasi awal kabin pesawat Super Air Jet. Foto: Super Air Jet

Buruan! Super Air Jet Buka Diklat Gratis untuk Dididik Jadi Awak Kabin Pesawat

14 September 2023

Recommended Articles

Dispar Sultra Bakal Gelar Toronipa Beach Run 2022

Dispar Sultra Bakal Gelar Toronipa Beach Run 2022

19 Desember 2022
The Park Mall Resmi Hadir di Kendari

The Park Mall Resmi Hadir di Kendari

8 Desember 2022

Masyarakat Trans di Sumbawa Barat Minta Presiden Selesaikan Konflik Agraria

14 Februari 2022
Wabup Konsel saat menerima tim penilai lomba desa tingkat provinsi Sultra. Foto: Istimewa

Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Kunjungi Watumeeto Konsel

10 Juli 2021
Ilustrasi. Foto: Istimewa

349 Napi Lapas Kelas IIA Kendari Terima Remisi Lebaran

12 Mei 2021

Populer Minggu Ini

  • Satpol PP Sultra Silaturahmi ke Kota Kendari, Bahas Soal Ini

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Tomas Konawe Angkat Bicara Soal Masa Pensiun Harmin Ramba

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kukuhkan 22 PAC PPP, ASR Target 10 Kursi DPRD Muna

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Capaian Perjalanan Wisatawan Nusantara di Sultra Tertinggi se-Indonesia

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bulog Raha Alokasikan Ribuan Ton Beras Bantuan Pangan Tahap II

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Pengumuman Pengajuan Balon Anggota DPRD Muna 2024

DPM PTSP Sultra Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

DPM PTSP Bangkitkan UMKM Sultra Lewat Ajang Expo

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • SIN Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!