Menurutnya, lampu pengatur lalu lintas tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sehingga masih menjadi tanggung jawab Balai Transportasi Darat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau sudah ada penyerahan, otomatis itu menjadi tanggungjawab kami dan pastinya kita anggarkan biaya pulsanya. Tapi sampai saat ini belum ada penyerahan dari Balai Transportasi Darat Sultra,” ujar Nifaki.
Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam, ia mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kondisi traffic light tersebut ke Balai Transportasi Darat. Namun surat yang dilayangkan sejak sepekan tersebut hingga kini belum juga ada tanggapan.
“Kita sudah bersurat, jadi kami menunggu jawaban dari balai,” Nifaki memungkasi.
Discussion about this post