Oleh: Ashari S.Sos
Ini tanda awas bagi masyarakat desa bandaeha kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebut saja PT. Bharita Gracia Minerindo yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahan galian batu di lokasi perkebunan warga.
Meskipun sebagian lahan warga telah di bebaskan dan berpindah kepemilikan hak oleh perusahaan, namun di sekitar lokasi atau kebun warga yang tidak mau dibebaskan harus menerima kenyataan pahit dengan masalah lingkungan.
Padahal belum produksi. saat ini perusahaan baru tahap land cliring dan beberapa alat crusher telah di mobilisasi. Sejumlah warga setempat mulai protes.
Sebelumnya PT. BGM mendapat dukungan yang baik oleh warga setempat terhadap kehadirannya untuk berinvestasi. Bahkan sudah merekrut beberapa tokoh untuk membantu urusan kelancaran perusahaannya. Sehingga polemik di tengah masyarakat menjadi garansi kenyamanan.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan melakukan penggusuran tanpa memperhatikan tanaman para petani di sekitar.
Untuk itu, JARI Konut sering mendapat laporan dari warga yang terdampak, mereka sudah komplain, tapi perusahaan cuek saja, tidak ada reaksi.
Para petani berharap, pihak perusahaan lebih bertanggung jawab dengan keadaan yang menyulitkan para petani karena keberadaan mereka di tengah tambang batu yang memiliki limbah dan beracun.
Sekalipun pihak perusahaan memperbaiki, tak serta merta menyelesaikan masalah yang akan terus terjadi.
Selain aspek lingkungan, keluhan warga akan aktivitas penambangan batu tersebut juga di khawatirkan terjadinya tekanan sosial.
Discussion about this post