<strong>Oleh: Ashari S.Sos</strong> Ini tanda awas bagi masyarakat desa bandaeha kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebut saja PT. Bharita Gracia Minerindo yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahan galian batu di lokasi perkebunan warga. Meskipun sebagian lahan warga telah di bebaskan dan berpindah kepemilikan hak oleh perusahaan, namun di sekitar lokasi atau kebun warga yang tidak mau dibebaskan harus menerima kenyataan pahit dengan masalah lingkungan. Padahal belum produksi. saat ini perusahaan baru tahap land cliring dan beberapa alat crusher telah di mobilisasi. Sejumlah warga setempat mulai protes. Sebelumnya PT. BGM mendapat dukungan yang baik oleh warga setempat terhadap kehadirannya untuk berinvestasi. Bahkan sudah merekrut beberapa tokoh untuk membantu urusan kelancaran perusahaannya. Sehingga polemik di tengah masyarakat menjadi garansi kenyamanan. Tak tanggung-tanggung, perusahaan melakukan penggusuran tanpa memperhatikan tanaman para petani di sekitar. Untuk itu, JARI Konut sering mendapat laporan dari warga yang terdampak, mereka sudah komplain, tapi perusahaan cuek saja, tidak ada reaksi. Para petani berharap, pihak perusahaan lebih bertanggung jawab dengan keadaan yang menyulitkan para petani karena keberadaan mereka di tengah tambang batu yang memiliki limbah dan beracun. Sekalipun pihak perusahaan memperbaiki, tak serta merta menyelesaikan masalah yang akan terus terjadi. Selain aspek lingkungan, keluhan warga akan aktivitas penambangan batu tersebut juga di khawatirkan terjadinya tekanan sosial. Perubahan bentang alam yang di akibatkan ulah perusahaan menjadi keterpaksaan petani mengikuti pembangunan jalan masuk ke area penambangan (hauling road) untuk sampai ke lahan kebunnya. Dulunya warga menuju ke kebun menggunakan jalan usaha tani dan melewati jembatan yang di bangun oleh dinas PU setempat dan kini sudah tidak di lewati lagi, di tambah lagi alat berat keluar masuk. Perusahaan ini merupakan salah satu contoh bagaimana kehancuran lingkungan terjadi dan mengancam keberlangsungan hidup petani setempat. Oh iya yang di ketahui warga setempat perusahaan tersebut milik asing asal tirai bambu. Pemerintah Daerah (Pemda) Konut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PTSP Konut untuk berhati-hati mengeluarkan rekomendasi atau izin lingkungan yang dimohon kan oleh pihak PT. Bharita Gracia Minerindo. Kami akan terus mengawal yang menjadi tuntutan warga sesuai dengan laporannya. Dalam waktu dekat kita akan terus mencari faktanya. Demi keamanan bersama kami juga akan libatkan pihak kepolisian setempat. <strong>Penulis: Kordinator Wilayah Jaringan Indonesia (JARI) Konawe Utara</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post