PENASULTRA.ID, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, publik dikejutkan dengan adanya kasus yang “diduga” kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Narasi maupun informasi yang beredar di media maupun media sosial memunculkan beragam spekulasi.
Pada akhirnya salah satu pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bagi Jalastoria kesemuanya merupakan kompleksitas yang harus dilihat secara cermat, proporsional, dan adil.
Kasus KDRT harus dicermati secara hati-hati dan komprehensif. Harus ada komitmen serius dan keberanian untuk melihat dan mengekplorasi lebih dalam terhadap peristiwa-peristiwa yang menyertainya.
Optik, perspektif dan analisis gender harus digunakan untuk membongkar secara tuntas bagaimana relasi kuasa (power relation) dan posisi dari para pihak (pasangan).
Melalui dua variabel tersebut maka kontekstualisasi kasus akan dapat dianalisis secara lebih jelas tidak saja pada saat kejadian (factum) atau pasca kejadian (post factum), namun juga lebih penting sebelum kejadian (pre factum).
Hal ini akan sangat membantu proses pengungkapan kasus guna menemukan kebenaran materiil yang diharapkan.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Kekerasan
Variabel penting dalam analisis gender adalah relasi kuasa yang akan sangat membantu dalam menjelaskan peran-peran dominan di satu sisi dan sub dominan disisi lain.
Discussion about this post