Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejari Buton mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk diperiksa pada 22 dan 23 Juni 2023 di Kejati DI Yogyakarta.
Diantara 12 orang saksi yang dipanggil, 11 orang diantaranya merupakan bagian dari PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana proyek bernilai kontrak Rp1,8 miliar lebih yang melekat Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020. Sementara seorang lainnya adalah pihak PT CBM yang pada 2020 lalu mengikuti lelang kegiatan.
“Yang menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya satu orang saksi yaitu saudara AZ selaku Direktur PT CBM. Sementara itu, sebanyak 11 orang saksi dari pihak PT TJ tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak ada yang hadir pada pemeriksaan,” sebut Dody.
Sesuai agenda, tim jaksa penyidik Kejari Buton memberikan satu kesempatan lagi bagi pihak PT Tatwa Jagatnata untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan di Kejati DI Yogyakarta pada Senin 26 Juni 2023.
Discussion about this post