<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Usai memeriksa satu dari belasan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton langsung bergegas. Kantor perwakilan PT Tatwa Jagatnata yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 85A, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta digeledah tim jaksa yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejari Buton, Azer J Orno, Jumat 23 Juni 2023. Di kantor Konsultan Uji Kelayakan Bandara itu, selain menggeledah, tim Azer J Orno juga menyita sejumlah dokumen penting. Diduga, dokumen tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Kejari Buton saat ini. "Selain mengagendakan pemeriksaan, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buton juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu penggeledahan dan penyitaan di Kantor Perwakilan PT TJ," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody, SH dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023 malam. Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejari Buton mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk diperiksa pada 22 dan 23 Juni 2023 di Kejati DI Yogyakarta. Diantara 12 orang saksi yang dipanggil, 11 orang diantaranya merupakan bagian dari PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana proyek bernilai kontrak Rp1,8 miliar lebih yang melekat Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020. Sementara seorang lainnya adalah pihak PT CBM yang pada 2020 lalu mengikuti lelang kegiatan. "Yang menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya satu orang saksi yaitu saudara AZ selaku Direktur PT CBM. Sementara itu, sebanyak 11 orang saksi dari pihak PT TJ tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak ada yang hadir pada pemeriksaan," sebut Dody. Sesuai agenda, tim jaksa penyidik Kejari Buton memberikan satu kesempatan lagi bagi pihak PT Tatwa Jagatnata untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan di Kejati DI Yogyakarta pada Senin 26 Juni 2023. "Kedepan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi yang belum sempat hadir terkait perkara dimaksud dan berharap agar para saksi tersebut kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik," pungkas Dody. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XxTjYbiE4Zs
Discussion about this post