• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

10 Juli 2023

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

10 Juli 2025

FORU Optimis Melangkah Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan di Era Digital

9 Juli 2025

Indosat Business Luncurkan Vision AI: Solusi Pengawasan Cerdas

9 Juli 2025

Kemenpar Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO

9 Juli 2025

‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

9 Juli 2025

Gubernur ASR Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata di Pulau Sulawesi

8 Juli 2025

Wagub Hugua Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah

8 Juli 2025

Buton Utara Raih Terbaik 1 Paritrana Award 2024

8 Juli 2025

Adaptasi Pop Ballad dan Sedikit RnB, One More Light Rilis Single Terbaru ‘412’

8 Juli 2025

Pemkot Baubau Bakal Perjuangkan Guru Non ASN dapat Tunjangan PPG

8 Juli 2025

IOH dan Nokia Bekerja Sama Kurangi Konsumsi Energi Beserta Emisi Karbon

8 Juli 2025

Wali Kota Yusran Fahim Keluarkan SE Penertiban Acara Joget di Baubau

8 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kursi Kades. Foto: koran sindo

5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Kelakuan buruk partai politik (baca: DPR) tidak butuh waktu lama untuk dicontoh para kepala desa (kades). Pasca aksi memalukan bernada ancaman delapan dari sembilan Fraksi DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Kali ini giliran DPR kembali diancam oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kades tersebut kembali menggelar “aksi turun ke jalan” di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Kades Memaksa DPR dan Presiden

Baca Juga

Negara Tidak Adil Kepada Zahir, Presiden Jokowi Harus Turun Tangan

KPK Periksa Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI

Parpol Tersandera, Kader Putus Asa

Bongkar Koalisi PDIP di Pilkada se Sumatera Utara

Sebelumnya sejumlah kades di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara parpol yang menolak masa perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun di pemilu 2024.

“Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Farid Afandi, Jumat (20/1/2023).

Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang hadir demo ke DPR di Senayan Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid kehadiran para kades tersebut sebagai bukti bahwa kades memiliki pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol di Pemilu 2024.

Pada aksi terbaru, para kades mendorong revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebelum Pilpres 2024.

“Pokoknya sebelum pilpres aja harapan kita,” kata Surtawijaya (Surta), Ketua Apdesi.

Surta juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu agar revisi UU Desa tersebut lebih cepat rampung. Menurut Surta, Perppu menjadi salah satu solusi.

“Perppu mungkin ya biar lebih cepat, untuk supaya sebelum pilpres ini udah selesai,” ujar Surta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) langsung menyahuti aksi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan kades. Kepada DPR, Apdesi menyampaikan sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni:

Pertama, asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas. Kedua, dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.

Ketiga, masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Kelima, kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.

Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ketujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan, pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Kesepuluh, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.

Kesebelas, status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K). Keduabelas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta dan Ketigabelas, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Usai bertemu pimpinan DPR, Surta membantah jika desakan revisi UU Desa ini bernuansa politis menjelang Pemilu 2024. Surta mengklaim, bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

“Saya sampaikan ini adalah agar bermanfaat untuk orang banyak di desa-desa se-Indonesia agar percepatan pembangunan lebih baik di Indonesia, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” kata Surta.

Mewakili DPR, Dasco menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Desa atau RUU Desa akan disidangkan dalam paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

“Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR.

Respon Kilat DPR Atas Ancaman Kades

Sementara itu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan MK.

Hasil kerja panja yang dibacakan Supratman adalah sebagai berikut:

Pertama, penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.

Ketiga, Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala DesaKornasMasa Jabatan KadesSutrisno PangaribuanUU Desa
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran Jalan Santai PWI-IKWI Pusat 2023 Ditutup

Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

RelatedPosts

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025
Load More
Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

Discussion about this post

PenaEkobis

#Headline

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

by Redaksi Penasultra.id
10 Juli 2025
0

PENASULTRAID, KENDARI - Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sastra Alamsyah menegaskan komitmennya untuk bersama-sama pemerintah daerah...

Read moreDetails

FORU Optimis Melangkah Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan di Era Digital

9 Juli 2025

‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

9 Juli 2025

Pramudya Iriawan Buntoro Resmi Jabat Direktur Utama BPJamsostek

7 Juli 2025

Bank Mandiri-Ceria Corp Perkuat Sinergi Hilirisasi Melalui Ekspor Perdana

5 Juli 2025

Recommended Articles

Rencana Pembangunan Pasar Modern Andoolo Utama Ditolak Warga

18 Mei 2022

Omzet Babershop Menurun, ASR Kendari Berbagi Tips dan Motivasi

7 Oktober 2021

Dewan Sikapi Polemik Mogok Kerja Belasan Dokter Spesialis di Muna

3 Juni 2025

Puluhan Wartawan di Muna Minta Pelaku Intimidasi Segera Ditangkap

19 Juni 2023

Kesal JPU Tetapkan Asdam Jadi Tahanan Kota, Warga Segel Balai Desa Lagasa

17 Februari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Oknum Sekretaris Golkar Muna Barat Digerebek Polisi Saat Ngamar Bersama ABG

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Bank Mandiri-Ceria Corp Perkuat Sinergi Hilirisasi Melalui Ekspor Perdana

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pemda Kolaka Peroleh Dana Bagi Hasil Rp900 Miliar dari Sektor Pertambangan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ‘Perang Kuliner’ Dimulai, KFF 2025 Libatkan 40 Brand UMKM

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️