• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

10 Juli 2023

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

3 Juni 2026

Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

ABUPI Dorong SDM Kepelabuhanan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Global

3 Juni 2026

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

2 Juni 2026

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

PT ANTAM UBPN Konut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

1 Juni 2026

Cek Tabungan Anda! Ini Batas Aman Bunga Bank agar Tetap Dijamin LPS

29 Mei 2026

LPS Pastikan Suku Bunga Penjaminan Bank Tak Berubah

29 Mei 2026
Kamis, 4 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Transaksi Politik Busuk Revisi UU Desa

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
10 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kursi Kades. Foto: koran sindo

6
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Sutrisno Pangaribuan

Kelakuan buruk partai politik (baca: DPR) tidak butuh waktu lama untuk dicontoh para kepala desa (kades). Pasca aksi memalukan bernada ancaman delapan dari sembilan Fraksi DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Kali ini giliran DPR kembali diancam oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kades tersebut kembali menggelar “aksi turun ke jalan” di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Kades Memaksa DPR dan Presiden

Sebelumnya sejumlah kades di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara parpol yang menolak masa perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun di pemilu 2024.

“Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Farid Afandi, Jumat (20/1/2023).

Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang hadir demo ke DPR di Senayan Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid kehadiran para kades tersebut sebagai bukti bahwa kades memiliki pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol di Pemilu 2024.

Pada aksi terbaru, para kades mendorong revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebelum Pilpres 2024.

“Pokoknya sebelum pilpres aja harapan kita,” kata Surtawijaya (Surta), Ketua Apdesi.

Surta juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu agar revisi UU Desa tersebut lebih cepat rampung. Menurut Surta, Perppu menjadi salah satu solusi.

“Perppu mungkin ya biar lebih cepat, untuk supaya sebelum pilpres ini udah selesai,” ujar Surta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) langsung menyahuti aksi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan kades. Kepada DPR, Apdesi menyampaikan sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni:

Pertama, asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas. Kedua, dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.

Ketiga, masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.

Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Kelima, kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.

Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ketujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan, pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal. Kesepuluh, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa.

Baca Juga

Inisiator Konperda Sikapi Polemik Potongan Video Ceramah JK

#savehakimkhamozaro

Stop Pencitraan Peduli Rakyat, Plat Kendaraan Bermotor Bukan Tugas Gubernur!

Tidak Ada Ruang Bagi Tindakan Rasis di PDI Perjuangan

Kesebelas, status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K). Keduabelas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta dan Ketigabelas, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Usai bertemu pimpinan DPR, Surta membantah jika desakan revisi UU Desa ini bernuansa politis menjelang Pemilu 2024. Surta mengklaim, bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

“Saya sampaikan ini adalah agar bermanfaat untuk orang banyak di desa-desa se-Indonesia agar percepatan pembangunan lebih baik di Indonesia, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” kata Surta.

Mewakili DPR, Dasco menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Desa atau RUU Desa akan disidangkan dalam paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

“Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR.

Respon Kilat DPR Atas Ancaman Kades

Sementara itu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan MK.

Hasil kerja panja yang dibacakan Supratman adalah sebagai berikut:

Pertama, penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.

Ketiga, Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala DesaKornasMasa Jabatan KadesSutrisno PangaribuanUU Desa
Share2Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendaftaran Jalan Santai PWI-IKWI Pusat 2023 Ditutup

Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

RelatedPosts

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

28 Februari 2026
Load More
Next Post

Ini Harapan Plh Gubernur Saat Pengukuhan Pengurus PWI Papua

Discussion about this post

PenaEkobis

Konut

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

by Redaksi Penasultra.id
3 Juni 2026
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Pelatihan Petugas Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di salah satu...

Read moreDetails

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Recommended Articles

Umar Samiun Buka Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

25 April 2023

Perusahaan Dibawah Naungan Kadin Sultra Berhasil Ekspor Puluhan Ton Jagung

22 Juli 2022

Bupati Ruksamin Prioritas Bangun SDM Lalu Infrastruktur Ibu Kota Wanggudu

6 Oktober 2020

Mudik Lebih Awal dengan Lion Air dapat Harga Diskon, Mau?

6 April 2023

Kalla Toyota Candy World di Kendari Hadir dengan Beragam Promo Menarik

16 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Greysia Poli/Apriyani Rahayu Raih Golden Award Siwo PWI 2021

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Asmo Sulsel dan Bikers Honda Ramaikan Ajang GP Hub Goes To Makassar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Sultra Pastikan Bantuan Rumah Layak bagi Warga Buton Selatan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️