Capaian kinerja ini juga berhasil diperoleh Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Seksi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan.
Sub Bagian Pembinaan Kejari Muna berhasil merealisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Januari hingga Agustus 2025 sebesar Rp697.883.499 dari total target Rp573.500.000 atau sebesar 121,68 persen.
“Ketika kita sudah peroleh limit harga dasarnya, kita umumkan secara terbuka siapa saja yang kemudian bisa melakukan pembelian aset tadi dan hasil pembelian itu akan kita setorkan ke kas negara untuk mengurangi uang pengganti dari masing-masing terpidana,” terang Fariadin.
Robin Abdi Ketaren selaku Kajari Muna memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muna, dan berharap capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun-tahun berikutnya untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post