<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali selamatkan uang negara sebesar Rp150 juta dari mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabawo, BH (inisial) pada Senin 23 Mei 2022. Dimana sebelumnya pihak BH telah melakukan pengembalian Rp25 juta atas kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2016-2017 yang menjeratnya bersama mantan Bendahara SMAN 1 Kabawo berinisial LH. BH dan LH kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. LH sendiri telah melakukan dua kali pengembalian di Kejari Muna sebesar Rp100 juta. Dari dua terdakwa, Kejari Muna telah menyelamatkan Rp275 juta atas kerugian negara sebesar Rp 439,6 juta. Uang tersebut sementara ini dititipkan ke rekening BRI yang selanjutnya dikembalikan ke kas negara usai putusan inkrah dari pengadilan. Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, saat ini kedua terdakwa telah mengembalikan Rp275 juta dari kerugian negara sebesar Rp 439,6 juta. Itu artinya, masih tersisa kurang lebih Rp164,6 juta yang belum dikembalikan oleh kedua terdakwa. Menurut Agustinus Ba'ka, itikad baik keduanya untuk memulihkan kerugian negara akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semua itu tergantung fakta-fakta persidangan. Pada prinsipnya, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kerugian keuangan negara dan akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam penuntutan," kata Agustinus Ba'ka, Senin 23 Mei 2022. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengatakan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Saksinya itu 80 orang, terdiri dari guru, honorer, komite sekolah dan ASN di Dikbud Muna," Sahrir memungkas. Untuk diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post