Adapun total BB ini melibatkan 38 perkara, yakni narkotika 10 perkara, Undang-undang darurat atau kekerasan sebanyak 12 perkara, asusila 6 perkara, dan 10 perkara lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup shabu kurang lebih 126,520 gram, 54 pakaian, 10 alat elektronik (timbangan digital dan HP), 13 sajam, ijazah palsu milik terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Asdam Sabriyanto yang digunakan dalam pencalonan Kades pada tahun 2022 lalu, serta barang bukti lainnya berupa kayu dan batu,” timpal Junaidi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post