Kasus korupsi pengelolaan anggaran BOK dan anggaran JKN kapitasi tahun anggaran 2023 dan 2024 di Puskesmas Lohia, penyidik Pidsus masih terus melakukan pengembangan.
Fariadin mengatakan, terkait penanganan perkara pertama di Puskesmas, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni, Kepala Puskesmas Lohia inisial WM selaku kepala Puskesmas Lohia dan U bendahara BOK dan JKN Puskesmas Lohia.
Perkara keduanya telah disidangkan dan telah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Kendari.
“Bersangkutan (U) telah dieksekusi di Lapas Wanita dan WM dieksekusi di Rutan Kelas IIB Raha. Dan sekarang ini ada pengembangan yang kita lakukan, proses penyidikan yang kemudian surat perintah penyidikan itu telah dikeluarkan sejak bulan Juli 2025,” terangnya.
Dari fakta persidangan, sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan disinkronkan.
“Kalau memang sinkron, maka kita jadikan alat bukti. Kalau tidak, maka kita tidak jadikan alat pembuktian,” pungkas Fariadin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post