“Jadi YH selaku KPA dan sekaligus PPK menunjuk langsung PT Wuna Sukses Mandiri untuk melaksanakan rekonstruksi pembangunan pantai cincin beton Desa Wantulasi. Kasus ini menuntaskan tunggakan kita dari 2021,” kata Agustinus Ba’ka kepada awak media usai upacara peringatan HBA ke-63 di Kantor Kejari Muna.
Agustinus membeberkan, terkait dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik Kejari Muna telah menemukan dua alat bukti, yakni keterangan dari saksi-saksi maupun saksi ahli dan hasil hitungan terhadap kerugian negara dari BPKP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Agustinus mengatakan, proyek di Desa Wantulasi itu seharusnya selesai pada 2020, yang mana dalam perencanaan seyogyanya dikerjakan selama 120 hari kalender. Namun dikarenakan tender yang berulang-ulang hingga lima kali, maka kegiatan tersebut dikerjakan hanya dengan waktu 45 hari.
“Jadi tidak mungkin pekerjaan 120 hari hanya dikerjakan 45 hari saja dengan pasangan cincin beton 2000 lebih. Nah makanya kita melihat proyek ini seperti dipaksakan. Dan pihak kontraktor tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana yang tercantum dalam penawaran,” bebernya.
Discussion about this post