Agustinus mengatakan, proyek di Desa Wantulasi itu seharusnya selesai pada 2020, yang mana dalam perencanaan seyogyanya dikerjakan selama 120 hari kalender. Namun dikarenakan tender yang berulang-ulang hingga lima kali, maka kegiatan tersebut dikerjakan hanya dengan waktu 45 hari.
“Jadi tidak mungkin pekerjaan 120 hari hanya dikerjakan 45 hari saja dengan pasangan cincin beton 2000 lebih. Nah makanya kita melihat proyek ini seperti dipaksakan. Dan pihak kontraktor tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana yang tercantum dalam penawaran,” bebernya.
“Kerugian negara dalam kasus ini satu miliar enam puluh juta rupiah. Saat ini belum kita lakukan penahanan, karena mereka (tersangka) masih koperatif. Setiap perkembangannya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Augustinus.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post