<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan internet di 65 desa yang diadukan masyarakat. Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Wakatobi, Suyanto pada 24 Juni 2021 lalu, dugaan kasus korupsi dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti mengatakan, lambatnya proses audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Wakatobi terhadap kasus tersebut tak menjadi alasan untuk menunda proses hukum. "Daripada kita menunggu lama mending sama-sama proses saja sembari menunggu hasil auditnya," kata Baso Sutrianti di Kantor Kejari Wakatobi, Selasa 27 Juni 2021. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli untuk mendapatkan alat dan barang bukti sebagai dasar menetapkan tersangka serta mengetahui besarnya kerugian negara. "Namun untuk mendatangkan saksi ahli di masa pandemi Covid-19 ini, kita masih pertimbangkan jangan sampai justru menjadi pemicu penyebaran Covid-19 jadi mungkin kita akan atur waktu pemeriksaannya," ujar Baso Sutrianti. Ditanya terkait lambatnya proses audit investigasi yang dilakukan Inspektorat, Baso enggan menjawab lebih detail persoalan tersebut. Namun ia menduga hal itu disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Inspektorat terbatas. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan internet di 65 Desa telah bergulir di Kejari Wakatobi sejak Januari 2021. Sedangkan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat sejak bulan Maret 2021 lalu belum selesai, padahal sudah hampir memasuki bulan Agustus 2021. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/OqwXGXgbGJI
Discussion about this post