PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi segera mengajukan permohonan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan tujuh anggota legislatif (Aleg) periode 2014-2019 Pergantian Antar Waktu (PAW), akibat mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena pindah partai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melanjutkan penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Wakatobi, Baso Sutrianti mengungkapkan, gelar perkara dilakukan di Kejati Sultra untuk mengkaji dugaan kasus tersebut. Menurut dia, mana yang bisa ditangani Kejari dan kasus mana ditangani Kejati.
“Kita segera bermohon ke Kejati, karena keterangan ahli sudah disetujui pimpinan (Kejari),” kata Baso Sutrianti kepada Penasultra.id belum lama ini.
Discussion about this post