Kasus tersebut, telah berjalan di Kejari Wakatobi kurang lebih 9 bulan. Kasus ini di laporkan lembaga perintis sejak bulan November 2019.
Lembaga perintis ini melaporkan kasus dugaan korupsi yang di lakukan tujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang mengundurkan diri karena pindah partai. Tetapi masih menerima hak dan kewajibannya serta menggunakan sejumlah fasilitas negara.
Mereka diantaranya, Muhamad Ali, H. Hamiruddin, Sutomo Hadi, Badalan, Ariati, H. Muksin, Sukardi.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post