Dari hasil gelar perkara di Kejati, lanjut Baso, pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan lembaga perintis bisa dilanjutkan atau tidak.
“Untuk menaikan status kasus itu ke tingkat penyidikan memerlukan minimal dua alat bukti, diantaranya berupa surat dan saksi,” tambah Baso.
Kasus tersebut, telah berjalan di Kejari Wakatobi kurang lebih 9 bulan. Kasus ini di laporkan lembaga perintis sejak bulan November 2019.
Discussion about this post