PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi akhirnya menghentikan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tujuh anggota legislatif (Aleg) Pergantian Antar Waktu (PAW). Penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.1.541.905.711. Duit miliaran tersebut merupakan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, biaya operasional perjalanan dinas pimpinan dan anggota yang dikembalikan oleh tujuh anggota DPRD Wakatobi.
Ketujuh Aleg Wakatobi tersebut diketahui sebelumnya mengundurkan diri karena pindah partai sejak 15 Juli 2019 lalu. Namun, ketujuhnya tetap aktif berkantor selama tiga bulan pasca pengunduran diri.
Atas perbuatan ketujuh Aleg, aktivis perintis Wakatobi lantas melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari pada November tahun lalu.
Kepala Kejari Wakatobi, Suyanto, SH. M, Hum menguraikan, dari tujuh Aleg satu diantaranya belum sama sekali mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dinikmati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Inspektorat uang yang sudah dikembalikan sebanyak Rp.1.334.662.395. Dari tujuh Aleg terdapat satu orang yang belum dikembalikan. Sedangkan enam orang sudah mengembalikan. Dua orang diantaranya mengembalikan uang belum sepenuhnya. Jadi sisa uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.207.243.316,” papar Suyanto saat konfrensi pers, Jumat 28 Agustus 2020.
Selain tidak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Wakatobi, Hamrullah menambahkan, dalam penyelidikan juga tidak ditemukan kerugian negara.
“Adapun perkara penyelidikan ini dihentikan untuk mendapatkan kepastian hukum,” terang Hamrullah menambahkan.
Discussion about this post