Hamrullah menegaskan, pengembalian keuangan negara tidak menghilangkan pidana yang disebutkan dalam Undang-undang Tipikor dapat berlaku, kecuali ditemukan niat melakukan kejahatan dan dugaan tindak pidana korupsi sebagai unsur perbuatan melawan hukum.
Soal sisa pengembalian uang yang belum diserahkan, Kejari telah bersurat ke Bupati Wakatobi agar diselesaikan melalui pejabat penyelesaian kerugian daerah dalam hal ini Dinas Keuangan Kabupaten Wakatobi, sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2016 tentang tuntutan ganti rugi keuangan negara.
Berikut nama dan rincian pengembalian uang negara dari tujuh Aleg PAW melalui rekening BPD Sultra Cabang Wakatobi:
- Muhamad Ali
Dari total pengembalian Rp.356.118.530-, baru mengembalikan Rp350 juta. Tersisa Rp6.118.530. - Sutomo Hadi
Baru mengembalikan Rp213 juta dari total pengembalian Rp221.470.261. Tersisa Rp.8.470.261. - H. Hamiruddin
Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp.325.480.484. - Sukardi
Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp.171.293.850. - Ariati
Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp.160.825.012. - Badalan
Telah mengembalikan sepenuhnya sebesar Rp.114.063.049. - H. Muksin
Sama sekali belum mengembalikan uang negara senilai Rp.192.650.525.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post