PENASULTRA.ID, CILEGON – Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Provinsi Banten menuding ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP2.
Hal ini setidaknya disinyalir dari temuan BPPH-PP, ada lahan milik warga seluas 1,9 hektar di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang sudah beralih kepemilikan ke pihak lain. Salah satunya ke PT Pancapuri Indoperkasa yang akan dijadikan lahan pabrik kimia PT CAP2.
Tim BPPH Pemuda Pancasila juga sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang adanya oknum mafia tanah di kawasan industri tersebut.
“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini (mafia tanah),” ujar Ketua BPPH-PP Banten, Eka W Dahlan, Minggu 15 Mei 2022.
Eka mengaku, pihaknya tetap mendukung investasi CAP2 dan tidak dalam upaya menghambat investasi di Kota Cilegon. Namun demikian, pihaknya juga memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.
“Jangan sampai adanya perluasan PT CAP2 nantinya bermasalah, seperti permasalahan tanah yang dialami PT Krakatau Steel yang sampai saat ini terus diributkan,” tegas Eka.
Diketahui, BPPH Pemuda Pancasila Banten menjadi kuasa hukum ahli waris Arsyap dari pewaris atas nama Saidjah binti Sakim yang telah melaporkan kasusnya ke Kejati Banten pada Rabu 20 April 2022 lalu.
Discussion about this post