Diketahui, selain LSO dan YSM, tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia berinisial UMR dan mantan Plt Kadis ESDM Sultra, BHR (inisial) sebagai tersangka. UMR dan BHR langsung ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Keduanya kita akan lakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Setiawan.
Penahanan terhadap empat tersangka ini dinilai tepat. Sebab penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang cukup.
“Temuan (bukti permulaan) itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan RI terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia,” terang Setiawan.
Discussion about this post