Penahanan terhadap empat tersangka ini dinilai tepat. Sebab penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti permulaan yang cukup.
“Temuan (bukti permulaan) itu berdasarkan hasil audit dari tim Kementerian Kehutanan RI terkait besaran anggaran yang menjadi kerugian negara dalam kasus PT Toshida Indonesia,” terang Setiawan.
Disinyalir, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sultra sejak 2010 hingga 2020 lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga atas ulah dua mantan pejabat itu negara dirugikan hingga mencapai ratusan miliar.
Editor: Irwan
Discussion about this post