Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan dan hari tua.
“Untuk itu pemerintah hadir melalui BPJamsostek dalam memberikan perlindungan. Olehnya, kami membutuhkan peran aktif dan dukungan stakeholder baik perusahaan maupun pemangku kepentingan dalam memastikan setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan jamsostek,” kata Irsan.
Berdasarkan data periode Januari hingga Juni 2022, pekerja yang telah menjadi peserta BPJamsostek di Sultra sebesar 25,37 persen dari 865.080 angkatan kerja.
“Atau yang telah terlindungi BPjamsostek hanya berjumlah 219.546 orang,” beber Irsan.
Ia mengatakan, dari 219.546 orang pekerja yang telah mendapat perlindungan jamsostek, 105.388 merupakan pekerja penerima upah.
Discussion about this post