• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

Peringati HLH 2026, PT Vale dan Pemkab Kolaka Tanam Pohon Bareng Siswa

25 Juni 2026

Dari Pekarangan Rumah ke Meja Makan: ANTAM Dorong Kemandirian Pangan di Desa Mowundo

25 Juni 2026

Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

25 Juni 2026

Dorong Tenaga Kerja Lokal Terampil, PT Vale Gelar Pelatihan Operator Alat Berat

24 Juni 2026

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

Pertamina Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso

22 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) RI memulihkan gelar Doktor yang diperoleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan plagiarisme.

Kasus dugaan plagiat yang membelit mantan ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra itu bermula ketika Rektor UNJ mencabut gelar Doktor Nur Alam. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Atas hal itu, Nur Alam yang saat ini sedang mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut. Majelis Hakim mengabulkan gugatan mantan orang nomor satu di Sultra itu. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nur Alam dengan mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tersebut.

Baca Juga

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI-MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Sayangnya, keputusan PTUN Jakarta itu ternyata dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gelar Doktor Nur Alam dicabut.

Nur Alam pun akhirnya mengajukan kasasi. Hasilnya, Majelis Hakim MA, menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019,” kata Majelis Kasasi sebagaimana dilansir dari website MA, Senin 15 November 2021.

Diketahui, duduk sebagai Ketua Majelis adalah Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Adapun alasan MA memulihkan gelar Doktor Nur Alam adalah sebagai berikut.

Bahwa ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan “diharuskan” mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi, akan tetapi hanya diberikan kesempatan kepada masyarakat “dapat” mengajukan keberatan dan/atau banding administrasi.

Dengan demikian kedudukan norma tersebut bukan sebagai suatu “kewajiban” yang harus dipatuhi, akan tetapi merupakan suatu “hak” yang diberikan undang-undang kepada masyarakat yang implementasinya tentu bergantung pada kemauan dan kehendak masyarakat yang bersangkutan;

Bahwa pada hakikatnya jiwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah secara internal oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, akan tetapi normanya tidak memadai atau tidak lengkap, sehingga untuk mengisi kekosongannya, dalam rangka untuk memperkuat penerapannya oleh badan atau pejabat tata usaha negara di tataran eksekutif, dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Kegiatan BAFI Group Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

17 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak, Investasi Saham IPO Fiktif Berkedok Perusahaan Colorado

17 Juni 2026

Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

4 Juni 2026

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026

Muhammad Fadlansyah Dilantik Jadi Pj Sekda Sultra

18 Mei 2026

Temui Menteri ATR/BPN, ASR-Irham Bahas Rencana Pembangunan Mako Grup 5 Kopassus

11 Mei 2026
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

Perpustakaan Terapung Wawatu Konsel Optimis Sabet Juara di LPD Nasional

17 Juli 2021

300 Pegawai Non ASN Dinkes Bombana Dapat Perlindungan BPJamsostek

9 Maret 2022

Pentingnya Roadshow Konsolidasi Nelayan Penyelam Lobster dan Snorkeling

23 November 2021

Pemprov Sultra Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN

24 Desember 2025

Telkomsel Hadirkan Layanan MyGraPARI di Sultra

2 Februari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aksi Go Green, BPJamsostek Sultra Tanam Mangrove di Pesisir Bungkutoko Kendari

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️