• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

15 November 2021

Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

15 Juli 2026

Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

14 Juli 2026

Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

14 Juli 2026

Beasiswa SEMESTA Dibuka, Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja

13 Juli 2026

Penyanyi Wanita Bertopeng Rilis EP dan Single Baru Berjudul ‘Pacar Virtual’

13 Juli 2026

Politik Gimik yang Semakin Dominan

13 Juli 2026

Dukung Perjuangan Garuda di ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Live di RCTI

13 Juli 2026

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

13 Juli 2026

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional-HUT Dekranas

11 Juli 2026

Lantik Sesmenpora-Deputi, Erick Thohir Harap Sport Industry Indonesia Naik Kelas

11 Juli 2026

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

MA Pulihkan Gelar Doktor Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 November 2021
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

Nur Alam. Foto: Topiksultra

125
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut juga tidak menyatakan secara tegas dan eksplisit adanya “keharusan” pengajuan upaya administrasi sebelum pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu, hakim Tata Usaha Negara hendaklah bersikap arif dan bijaksana, dengan melihat secara objektif dan proporsional agar tidak menghilangkan hak gugat warga masyarakat sebagai hak asasi untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui pengadilan dalam bingkai negara hukum Pancasila, sebagaimana yang dijamin secara tegas oleh hukum dasar Negara Indonesia Pembukaan UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP);

Bahwa pembatasan hak terhadap masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sepadan disandingkan dengan pembatasan hak atau wewenang yang diberikan kepada badan atau pejabat tata usaha negara, karena keduanya memiliki kedudukan yang tidak seimbang. Warga masyarakat adalah sebagai pihak yang lebih lemah dibandingkan dengan kedudukan pejabat;

Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan: “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

Baca Juga

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI-MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

Melepas Anak dan Istri Mendaftar ke KPU, Ini Kata Nur Alam

Ketentuan tersebut menyatakan kata “dapat”, bukan “harus”. Oleh karena itu, walaupun Pemohon Kasasi/Penggugat terlambat mengajukan upaya keberatan administrasi kepada Termohon Kasasi/Tergugat, akan tetapi hal itu tidak dapat menghilangkan hak gugat Pemohon Kasasi/Penggugat a quo, karena pada kenyataannya, upaya keberatan telah disampaikan, akan tetapi terlambat waktunya sebagaimana diatur Pasal 77 ayat (1) UUAP;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi syarat formal pengajuan gugatan a quo, sehingga harus dilanjutkan pada pertimbangan pokok perkara sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;

Bahwa penerbitan surat keputusan objek sengketa tidak didasarkan adanya usulan dari Senat, dan diterbitkan tidak atas dasar persandingan yang mengandung segi kekurangan yuridis, serta belum memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membela diri atas dugaan melakukan plagiat, maka secara prosedur maupun substansi penerbitan keputusan objek sengketa melanggar Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi juncto Pasal 45 huruf a juncto Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta juncto Pasal 46 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Nur Alam adalah mantan Gubernur Sultra yang berdasarkan putusan MA telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

Editor: Irwan

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dugaan PlagiatGelar DoktorIsu PlagiatMahkamah AgungNur AlamPlagiarismeUniversitas Negeri JakartaUNJ
Share50Tweet31SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Lini Produksi NPI VDNI Ditarget Rampung 2022

Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

RelatedPosts

Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

12 Juli 2026

TransNusa Tambah Rute Penerbangan Internasional-Domestik, Ada ke Wakatobi

7 Juli 2026

Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

6 Juli 2026

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Sembilan Pengurus SMSI Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Terbentuk

28 Juni 2026
Load More
Next Post

Restu Kapolri Wujudkan Mimpi Atlet Peraih Emas PON Papua Jadi Polisi

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Video: Sambangi Warga Sorawolio, ASR Disematkan Pakaian Adat

25 Oktober 2021

Sandiaga Uno Komentari Pawang Hujan yang Beraksi di MotoGP Mandalika

21 Maret 2022

Potensi Agrowisata Desa Watu Toa yang Adem Sekali

2 Juni 2022

Ridwan Badallah Kecewa dengan Pelayanan Diskominfo Koltim

8 Oktober 2020

Tahun Ini, 150 Unit Rumah Warga di Kecamatan Poasia Masuk Usulan BSPS

20 Januari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ratusan Orang Tua Siswa di Muna Geruduk KCD, Ini Sebabnya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Resmi Disumpah Jadi Advokat, Dr. Umar Marhum: Jurnalis Tak Boleh Dikriminalisasi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️