“Langkah itu bisa saja kita akan segel lahan SDN 2 Wajo sampai ada kejelasan dari pihak Pemkot terkait persoalan ini,” tekan Razak lagi menambahkan.
Selain melayangkan somasi dan penyegelan sekolah, Razak memastikan, upaya hukum lanjut yang akan ditempuh kliennya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.
BEI Sultra Adakan Sekolah Pasar Modal Lewat Dilan Class OJK https://t.co/5lJW0cxYF7
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Abdul Karim yang dihubungi Penasultra.id mengaku belum menerima informasi terkait somasi kuasa hukum ahli waris lahan SDN 2 Wajo.
Namun begitu, Karim membenarkan jika sebelumnya ada pertemuan antara pihak Pemkot Baubau yang diwakili Kadis Dikbud Baubau dan para ahli waris.
Hal itu terjadi diawali pada 2017 silam ketika perwakilan SDN 2 Wajo mendatangi kantor kelurahan setempat hendak meminta rekomendasi pembuatan sertifikat. Mengetahui hal itu, para ahli waris pun akhirnya bereaksi.
“Memang ada pertemuan (2017) sebelum saya menjabat. Jadi, kalau ada komplain dari pihak masyarakat itu adalah hak mereka. Kalau tidak ada titik temu maka yang akan jadi jurinya adalah Pengadilan,” tutur Karim.
Discussion about this post