Namun begitu, Karim membenarkan jika sebelumnya ada pertemuan antara pihak Pemkot Baubau yang diwakili Kadis Dikbud Baubau dan para ahli waris.
Hal itu terjadi diawali pada 2017 silam ketika perwakilan SDN 2 Wajo mendatangi kantor kelurahan setempat hendak meminta rekomendasi pembuatan sertifikat. Mengetahui hal itu, para ahli waris pun akhirnya bereaksi.
“Memang ada pertemuan (2017) sebelum saya menjabat. Jadi, kalau ada komplain dari pihak masyarakat itu adalah hak mereka. Kalau tidak ada titik temu maka yang akan jadi jurinya adalah Pengadilan,” tutur Karim.
Mengenai berita acara rekomendasi dari hasil pertemuan kedua belah pihak kala itu yang juga sudah diteruskan ke Asisten Setda bahkan Wali Kota Baubau, Karim menyebut hal itu sudah bukan kewenangannya lagi.
“Kalau komunikasinya sudah seperti itu, maka kewenangannya sudah menjadi kewenangan bagian aset,” pungkasnya.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post