PENASULTRA.ID, KENDARI – Salah seorang warga Lorong Jambu Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Sabaruddin mengeluhkan masalah limbah penghuni perumahan BTN yang memasuki lingkungan warga sekitar.
Keluhan tersebut disampaikannya saat Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) saat mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 15/2016 tentang penyelanggaraan perumahan dan kawasan pemukiman pada Senin 20 Juni 2022.
“Jumlah developer atau pengembang perumahan BTN sebanyak 13, khusus di Lorong Jambu. Dari jumlah ini, rata-rata belum ada saluran atau pembuangan limbah rumah tangga,” kata Sabaruddin.
Menurutnya, jika ini tidak segera dibenahi maka akan menimbulkan berbagai persoalan dan bakal menimbulkan dampak dalam kehidupan baik terhadap lingkungan ataupun kesehatan.
“Harapan kami, sebelum pemerintah memberikan izin, harusnya dipastikan dulu soal pembuangan limbah rumah tangga. Karena larinya limbah itu ke lingkungan warga disini dan itu sangat menganggu,” ujar Sabaruddin.
Menyikapi masalah tersebut, AJP menerangkan jika ihwal perizinan pengembang perumahan BTN bukan ranahnya pemerintah Pemprov Sultra, namun gawean Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Sebab, semua perizinan mengenai pendirian perumahan BTN di Kendari, larinya ke Pemkot Kendari, mulai dari berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah.
Kemudian, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site plan atau rencana induk dan lain sebagainya.
“Jadi sosialisasi Perda ini rasa-rasa reses. Bagaimana tidak banyak warga yang mengeluhkan soal jalan drainase dan limbah perumahan yang dibangun di wilayah ini dan ini perizinannya masuk di wilayah pemerintah kota,” kata Aksan.
Discussion about this post