Sebab, semua perizinan mengenai pendirian perumahan BTN di Kendari, larinya ke Pemkot Kendari, mulai dari berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah.
Kemudian, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site plan atau rencana induk dan lain sebagainya.
“Jadi sosialisasi Perda ini rasa-rasa reses. Bagaimana tidak banyak warga yang mengeluhkan soal jalan drainase dan limbah perumahan yang dibangun di wilayah ini dan ini perizinannya masuk di wilayah pemerintah kota,” kata Aksan.
Ia menyarankan apabila aspirasi warga sekitar tidak disahuti oleh pengembang perumahan BTN, maka bisa langsung bersurat ke kepala daerah atau Wali Kota Kendari.
Nanti didalam surat tersebut, warga dapat menembuskan langsung ke pihak-pihak terkait, misal Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah pencemaran.
Takutnya, para pengembang ini tidak melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Discussion about this post