Ia menyarankan apabila aspirasi warga sekitar tidak disahuti oleh pengembang perumahan BTN, maka bisa langsung bersurat ke kepala daerah atau Wali Kota Kendari.
Nanti didalam surat tersebut, warga dapat menembuskan langsung ke pihak-pihak terkait, misal Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah pencemaran.
Takutnya, para pengembang ini tidak melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Jika faktanya pengembang belum memiliki dokumen lingkungan, maka ini akan menjadi persoalan kenyamanan lingkungan warga, apalagi ketika musim penghujan datang.
Jika sudah disampaikan baik aspirasi langsung maupun bersurat, nanti pemerintah akan menanggapinya dengan memberikan teguran ke pihak pengembang perumahan pastinya.
“Jadi jangan hanya kejar profitnya saja, tetapi masalah lingkungan juga harus diperhatikan, supaya tidak ada yang dirugikan,” Aksan memungkas.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post