Syarat pendaftaran, kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI ini, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan umur minimal 17 tahun dan ijazah terakhir.
“Pendaftaran tahap III dibuka mulai 9 April hingga 9 Mei 2022. Untuk tahap IV dibuka mulai 25 April 2022 dan batas waktu pendaftarannya belum ditentukan,” Polondu menambahkan.
Angkatan kerja yang telah terdaftar sebagai peserta akan diupayakan semaksimal mungkin penyerapannya di dunia kerja melalui kemitraan BPVP Kendari, baik di dunia usaha dan industri atau membuka usaha secara mandiri.
“Kita juga telah membangun kemitraan dengan Pemprov Sultra serta pemda untuk memudahkan penyerapan angkatan kerja kita yang ingin bekerja ketika kembali ke kampung halaman,” Polondu memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post