Sejak saat itu, Laznas PPPA Daarul Qur’an telah mendapat izin resmi sebagai lembaga amil zakat untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat. Berbagai program zakat juga telah lahir di antaranya adalah zakat untuk pejuang Qur’an, zakat yatim dhuafa penghafal Qur’an hingga zakat penghasilan.
Pemanfaatan dana zakat tersebut juga telah dirasakan oleh para penerima manfaat. Tercatat selama 2022 saja, Laznas PPPA Daarul Qur’an telah menyalurkan bantuan kepada 862.408 jiwa.
Dengan data jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam serta kecenderungan masyarakat untuk tolong-menolong dan memberikan donasi, Kemenag mengimbau agar masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah atau masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Direktur Utama Laznas PPPA Daarul Qur’an Abdul Ghofur menegaskan, pihaknya mendukung imbauan pemerintah tersebut. Ghofur juga menyebut bahwa Laznas PPPA Daarul Qur’an selalu siap melayani masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
“Alhamdulillah, kami telah memiliki izin resmi dari Kemenag sebagai lembaga amil zakat nasional, kami juga mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga legal yang telah memiliki izin Kemenag,” ujar Ghofur.
Ia juga mengatakan bahwa kini masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan lebih mudah melalui PPPA.id. Platform resmi milik Laznas PPPA Daarul Qur’an tersebut terbukti mempermudah masyarakat yang ingin menyalurkan donasinya.
Discussion about this post