Dokumen ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Untuk memandu penyusunannya, Kemendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025-2029 agar program di daerah sesuai dengan target nasional.
“Kami mendorong daerah mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) ke dalam RPJMD 2025-2029 dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” jelas Restuardy.
RPKD akan memuat data rinci tentang kemiskinan di tingkat kecamatan hingga kelurahan, termasuk area dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Sementara itu, RAT akan menjadi panduan pelaksanaan program tahunan untuk memastikan upaya pengentasan kemiskinan berjalan efektif dan berkesinambungan.
Restuardy menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Dengan koordinasi yang baik, integrasi RPKD ke dalam rencana pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat miskin.
Di sisi lain, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan menyatakan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
Discussion about this post