PENASULTRA.ID, DUMAI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berkomitmen mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memaparkan sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah di salah satu hotel di Kota Dumai, Riau, Jumat 8 April 2022.
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” kata Fatoni.
Untuk itu, ia menekankan agar seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah. SIPD antara lain meliputi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan juga terkait dengan yang lainnya,” ujar Fatoni.
“Nanti akan terintegrasi menjadi satu, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tambah Fatoni.
Di kesempatan itu juga Fatoni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk juga dalam penggunaan SIPD,” tutur Fatoni.
Discussion about this post