PENASULTRA.ID, DUMAI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berkomitmen mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat memaparkan sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah di salah satu hotel di Kota Dumai, Riau, Jumat 8 April 2022.
“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” kata Fatoni.
Untuk itu, ia menekankan agar seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah. SIPD antara lain meliputi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan juga terkait dengan yang lainnya,” ujar Fatoni.
Discussion about this post