Untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan APBD, Permendagri 90/2019 beserta pemutakhirannya dan SE Mendagri 560/2821/SJ tentang Pelayanan Pendaftaran Kartu Prakerja.
“Beberapa regulasi ini menjadi payung bagi daerah untuk penganggaran di daerah. Selain itu, perlu peran Disnaker untuk memberikan masukan kepada Bappeda betapa pentingnya program Kartu Prakerja sehingga hal ini menjadi perhatian mengingat kecilnya rasio penganggaran urusan tenaga kerja dibanding urusan lainnya,” imbuh Heri.
Pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja pada tahun 2024 ini diharapkan mampu berjalan lebih baik dibandingkan 2023. Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas sektor dalam memberikan pemahaman secara masif akan pentingnya peningkatan kompetensi melalui skilling, up-skilling, re-skilling, kepada masyarakat, perangkat daerah dan lembaga terkait di sektor swasta.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post