<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pengelolaan sampah dan pembahasan buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah”, selama dua hari, mulai Rabu hingga Jumat 25-27 September 2024. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi antara pemangku kepentingan terkait substansi Perda tentang pengelolaan sampah yang telah ada di 15 kabupaten/kota lokasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) serta mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah” sebagai acuan substansi muatan dan tata cara analisis penyusunan perda pengelolaan sampah. Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan Direktorat SUPD I sebagai CPIU ISWMP sesuai dengan kewenangannya berfokus pada penguatan regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kapasitas pendanaan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Menurut Gunawan, penyusunan peraturan daerah dalam pengelolaan sampah merupakan hal yang perlu didorong dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat 27 September 2024. Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Diharapkan juga di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. “Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya," terang Gunawan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=F0B98TGkcKg
Discussion about this post