Zamzani mengatakan telah dilakukan penutupan akses penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 2 pada 20 Juli 2024 kemarin. Sekber SPM Tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 3 hingga 20 Oktober 2024. Batas waktu penginputan triwulan 4 hingga 20 Januari 2025.
“Diharapkan menjadi perhatian kepada seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ungkap Zamzani.
Untuk itu, Zamzani mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024 secara triwulan.
“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada 2024 dapat mencapai nilai 100% yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” tekan Zamzani.
Sementara itu, PFM & MSS Lead – SKALA Heracles Lang mengatakan kegiatan ini merupakan momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM berfungsi sebagai alat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya,” kata Heracles.
Discussion about this post