<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa menyatakan pemilihan suara ulang (PSU) di empat desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna bertentangan dengan aturan yang berlaku.</span> <span style="font-size: 17px;">PSU yang digelar Desk Pilkades pada 28 Desember 2022 lalu dinyatakan bertentangan dengan</span><span style="font-size: 17px;"> Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) </span><span style="font-size: 17px;">Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan </span><span style="font-size: 17px;">Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.</span> <span style="font-size: 17px;">Dalam surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD </span><span style="font-size: 17px;">tertanggal 26 Januari 2023</span><span style="font-size: 17px;"> meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di kabupaten kota.</span> <span style="font-size: 17px;">Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai kades terpilih.</span> <span style="font-size: 17px;">Mendagri melalu Dirjen Bina Pemerintah Desa juga meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.</span> <span style="font-size: 17px;">Kemudian mengangkat kembali calon kades yang berasal dari Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, serta pada kesempatan pertama melaporkan kepada Kemdagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa. </span> <span style="font-size: 17px;">Dalam surat itu pula, tertulis j</span><span style="font-size: 17px;">ika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, maka Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mengimbau pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). </span> <span style="font-size: 17px;">Selanjutnya, Bupati Muna diminta untuk mematuhi hasil keputusan PTUN nantinya sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 67 huruf b, bahwa kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan. </span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, surat Dirjen ini menindaklanjuti surat dari La Ode Kabias selaku Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sultra terkait pelaksanaan PSU empat desa di Muna yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230207_124450_054.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/g2HqPMfwaQI
Discussion about this post