Sebelumnya Sekda Muna Eddy Uga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Jumat 17 Februari 2023 mengatakan, Pemda Muna tetap mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Kemendagri.
“Muna masih dalam bingkai NKRI, sehingga apa yang menjadi perintah atasan, pasti akan dituruti. Ketika hasilnya nanti Kemendagri putuskan A, maka seperti itu yang akan dilakukan Pemda Muna. Tegak lurus atas apa yang nanti diputuskan Kemendagri. Tentu putusan mesti tertuang dalam berita acara,” kata mantan Kadis PUPR Muna itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post