Belajar dari pemilu tahun 2019 masa bekerja bagi petugas pemilu bisa mencapai 33 jam tanpa henti yang menyebabkan kelelahan.
“Salah satu problem dulu –pemilu- tahun 2019 yaitu masa bekerja yang sangat panjang. Dimulai pencoblosan jam 7 sampai jam 13 dan setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal sampai jam 12 malam, tapi ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) boleh ditambah 12 jam lagi sampai hari berikutnya, jadi total itu lebih kurang 33 jam, nah itu belum lagi persiapan sebelum dimulai pencoblosan, jadi waktu yang panjang,” jelas Tito Karnavian.
Menurut Tito Karnavian, ada klausul dari keputusan MK yang kurang dipahami oleh petugas pemilu terkait penghitungan suara dilakukan tanpa jeda yang dimaknai tidak boleh meninggalkan tempat.
“Tapi tidak berarti individualnya yang terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada penghitungan, kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, ngantuk sekali dia bisa beristirahat sementara temannya bisa mengerjakan,” jelas Tito.
Menurut Tito, meskipun negara telah hadir dengan memberikan santunan sebesar 36 juta rupiah bagi petugas pemilu yang meninggal dunia, pihaknya juga mengimbau agar kepala daerah ikut membantu keluarga yang ditinggalkan oleh pahlawan demokrasi.
“Apapun bentuk bantuannya, mulai dari saat pemakaman, kemudian di rumah duka, kalau mungkin ada keluarga mungkin masih punya anak yang masih kecil dan perlu sekolah berikan beasiswa,” imbau Tito Karnavian.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post