“Dana hibah yang disiapkan pertahun untuk 17 LBH ini sebesar Rp1,2 miliar. Jadi lihat dulu kalau mau minta bantuan hukum gratis, apakah LBH-nya sudah terakreditasi secara gratis atau tidak. Sebaliknya kalau ada BLH yang sudah terakreditasi secara gratis baru minta biaya, laporkan ke kami beserta bukti-buktinya,” kata Musba.
“Masyarakat yang butuh bantuan hukum juga harus memenuhi persyaratan dengan memiliki surat keterangan tidak mampu yang bisa diperoleh di kantor kelurahan ataupun di desa masing-masing,” Musba memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post