PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – Kepala Desa (Kades) Laywo Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulham menginisiasi pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum.
Bagi jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini, kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa di Konkep.
Olehnya itu, untuk memuluskan niat baik tersebut, bersama sejumlah Kades lainnya, Sulham saat ini telah membangun komunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulham menyebut ada dua yang harus didorong pembentukannya, yaitu pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kepala Desa Sadar Hukum. Keduanya tak lain untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban di desa dan menekan terjadinya angka kriminalitas.
“Tujuan kegiatan Kadarkum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya hukum. Dengan pembentukan kelompok Kadarkum diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk mentaati aturan hukum yang berlaku,” papar Alumni Pertama Paralegal Justice Award yang diselenggarakan oleh Kemenkumham itu, Senin 15 Juli 2024.
Sulham mengatakan, besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat membuat Kades harus memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang benar tentang administrasi pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Dengan pembentukan Kades Sadar Hukum ini akan membantu pengelolaan keuangan yang baik.
“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, maka kesadaran hukum harus lebih baik agar kepala desa terhindar dari mal administrasi pertanggungjawaban keuangan desa,” tegas kades muda yang juga koordinator bidang hukum DPP Desa Bersatu itu.
Rencana pembentukan kelompok Kadarkum dan Kepala Desa Sadar Hukum di Konkep ini, kata Sulham disambut baik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra lewat Hidayat Yasin. Terlebih, Kadarkum merupakan program pusat yang harus dijalankan di daerah.
“Kita bentuk kelompok Kadarkumnya dan kita ajukan pada pak Bupati. Kades yang dimandatkan akan mendapat SK dari Bupati dan dikukuhkan oleh Kemenkumham untuk selanjutnya melakukan pembinaan dan pelatihan Kadarkum. Pembinaan sadar hukum perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat,” pungkas Sulham.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post