PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan dan penerapan beneficial ownership (BO).
Sosialisasi ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kemudian dalam pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, sosialisasi dan diseminasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha dan notaris di Sultra.
“Khusus notaris di Sultra yang berjumlah 110 sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan, misalnya pada acara diseminasi, pelantikan dan notaris pengganti, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban,” kata Silvester, Minggu 12 Maret 2022.
Selain diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap notaris juga dilakukan publikasi melalui media cetak dan media elektronik, misalnya banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Discussion about this post