PENASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan dan penerapan beneficial ownership (BO).
Sosialisasi ini tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kemudian dalam pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, sosialisasi dan diseminasi telah dilakukan kepada para pelaku usaha dan notaris di Sultra.
Discussion about this post