“Kita telah menyelenggarakan diseminasi kebijakan pemilik manfaat dari korporasi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujar Silvester
“Ini dilakukan agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, kementerian terkait mengetahui adanya kerangka hukum baru yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia,” Silvester memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post