PENASULTRA.ID, DEPOK – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Sehingga dapat mendorong terciptanya peluang ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua peranan penting. Yakni sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi serta sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
“HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha,” kata Sandiaga, Kamis 15 Desember 2022.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Sebagai upaya mendorong pembiayaan berbasis HKI, tambah Sandiaga, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kemenkumham menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual belum lama ini.
Discussion about this post