Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan, pemaksimalan sistem pendukung pencatatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting dalam mendorong pembiayaan berbasis HKI.
“Diantaranya perlu kesepakatan untuk menentukan data/field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online dengan sistem informasi Kemenparekraf,” ujar Hayun.
Hayun mengapresiasi kegiatan ini yang kemudian menghasilkan kesepakatan penambahan field perbankan dan non perbankan pada sistem pencatatan berbasis kekayaan intelektual yang akan terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK.
Selain itu akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukkan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dan yang terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan itu menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia,” ungkap Hayun.
Discussion about this post