Selain itu akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukkan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dan yang terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan itu menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia,” ungkap Hayun.
Sementara itu, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Benny Setiawan, menjelaskan nantinya sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual akan dapat melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Saat ini sedang disiapkan PKS (perjanjian kerja sama) antara Kemenparekraf dan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menindaklanjuti hal ini,” tandas Benny.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post