Demikian pula di Pengadilan Tinggi tiap propinsi, data itu tidak ada. Sesuai peraturan yang berlaku, sebelum dapat praktek menjadi advokat, calon advokat harus lebih dahulu dahulu disumpah di Pengadilan Tinggi (PT) mewakili Mahkamah Agung (MA). Setelah itu Pengadilan Tinggi bakal mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS).
Dengan demikian seharusnya setiap Pengadilan Tinggi memiliki catatan lengkap baik secara kuantitatif maupun demografi dari para advokat yang disumpahkannya. Nyatanya Pengadilan cuma memiliki daftar advokat yang pernah disumpah pada periode penyumpahan tanpa keterangan apapun. Rekap dari jumlah advokat pun keseluruhan tidak dapat diperoleh dari tiap Pengadilan Tinggi.
Dengan tidak adanya data lengkap suku-suku yang menjadi advokat, sangat sulit menyatakan suku Batak secara kuantitatif merupakan pemegang profesi advokat terbesar di Indonesia.
Dosen dan advokat Luhut Pangaribuan, juga meragukan suku Batak merupakan pemegang jumlah tertinggi yang berprofesi advokat dibanding suku lain. Selain tidak memiliki data, Luhut Pangaribuan juga melihat tidak ada faktor pendukungnya.
Menurut Luhut Pangaribuan, pandangan suku Batak merupakan pemegang profesi advokat terbesar, masih berupa “kesan” saja, tapi belum tentu yang sebenarnya. Memang baru dalam dua dekade terakhir ini saja, “kesan” profesi advokat didominasi suku Batak.
Sebelumnya, asal muasal suku yang berprofesi advokat masih relatif merata. Memang sudah ada Adnan Buyung Nasution, Timbul Thomas Lubis, dkk dari suku Batak, tetapi juga ada Muchtar Kusuma Atmadja, Nono Anwar Makarim, Sunardi P, Sidharta Gautama dan sebagainya. Beberapa advokat suku Batak yang kemudian kini terkenal, sebelumnya pernah bekerja di law firm atau kantor advokat yang bukan berasal dari suku Batak.
Setelah media komunikasi marak, terutama pasca reformasi, para advokat suku Batak mulai menyeruak ke permukaan. Gaya, kasus-kasus yang ditangani saling berhadapan satu sama lain, banyak posisi sebagai advokat suku Batak yang ditunjuk dari sisi polisi, membentuk “kesan” sangat kuat suku Batak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap profesi advokat.
Inilah yang menimbulkan impresi suku Batak merupakan suku yang paling banyak yang melakoni profesi advokat.
“Kesan” kuat dan mendalam inilah yang melatar belakangi penulisan ini.
Komposisi dan Sejarah Suku Batak
Suku Batak merupakan suku bangsa Indonesia terbesar ketiga. Saat ini ditaksir populasi suku Batak di seluruh Indonesia mencapai 9,5 juta. Dari berbagai penelitian arkeologi, dapat diketahui, orang yang berbahasa austronesia dari Taiwan telah melakukan migrasi dan berpindah ke wilayah Filipina dan Indonesia sekitar 2.500 tahun lalu, yaitu pada zaman batu muda (Neolitikum).
Namun nyatanya sampai kiwari (dewasa ini) belum pernah ditemukan artefak zaman Neolitikum di wilayah Batak. Dari sini muncul prediksi nenek moyang suku Batak baru bermigrasi ke Sumatera Utara pada zaman logam.
Sekitar abad keenam di pesisir Sumatera Utara sudah terdapat pusat perdagangan, terutama perdagangan kapur barus. Komoditi ini diekspor dari Sumatera utara karena dianggap kwalitas kapur barus yang ada di daerah ini memiliki kwalitas yang tinggi.
Perniagaan ini dikuasai oleh pedagang-pedagang asal India yang lebih dahulu datang ke Sumatera Utara. Oleh sebab itu diduga adanya warga Sumatera Utara dan bahkan kampung “keling” yang bercirikan fisik India berkembang dari keadaan zaman ini.
Sekitar abad kesepuluh, kerajaan Sriwijaya sempat menyerang sebagian Sumatera Utara dan berhasil menguasai daerah itu.Para pedagang asal Minang sejak itu mulai mengambil alih perdagangan kapur barus. Sampai sekarang masih banyak keturunan Minang di Sumatera Utara, walaupun tetap menjadi salah satu suku minoritas.
Discussion about this post