Inilah yang menimbulkan impresi suku Batak merupakan suku yang paling banyak yang melakoni profesi advokat.
“Kesan” kuat dan mendalam inilah yang melatar belakangi penulisan ini.
Komposisi dan Sejarah Suku Batak
Suku Batak merupakan suku bangsa Indonesia terbesar ketiga. Saat ini ditaksir populasi suku Batak di seluruh Indonesia mencapai 9,5 juta. Dari berbagai penelitian arkeologi, dapat diketahui, orang yang berbahasa austronesia dari Taiwan telah melakukan migrasi dan berpindah ke wilayah Filipina dan Indonesia sekitar 2.500 tahun lalu, yaitu pada zaman batu muda (Neolitikum).
Namun nyatanya sampai kiwari (dewasa ini) belum pernah ditemukan artefak zaman Neolitikum di wilayah Batak. Dari sini muncul prediksi nenek moyang suku Batak baru bermigrasi ke Sumatera Utara pada zaman logam.
Sekitar abad keenam di pesisir Sumatera Utara sudah terdapat pusat perdagangan, terutama perdagangan kapur barus. Komoditi ini diekspor dari Sumatera utara karena dianggap kwalitas kapur barus yang ada di daerah ini memiliki kwalitas yang tinggi.
Perniagaan ini dikuasai oleh pedagang-pedagang asal India yang lebih dahulu datang ke Sumatera Utara. Oleh sebab itu diduga adanya warga Sumatera Utara dan bahkan kampung “keling” yang bercirikan fisik India berkembang dari keadaan zaman ini.
Sekitar abad kesepuluh, kerajaan Sriwijaya sempat menyerang sebagian Sumatera Utara dan berhasil menguasai daerah itu.Para pedagang asal Minang sejak itu mulai mengambil alih perdagangan kapur barus. Sampai sekarang masih banyak keturunan Minang di Sumatera Utara, walaupun tetap menjadi salah satu suku minoritas.
Kendati begitu, sampai kiwari asal usul dari suku batak sendiri masih menjadi perdebatan. Sebab ada yang mengatakan nenek moyang bangsa Batak adalah dari Pulai Formosa (Taiwan), Indochina, Mongolia dan Mizoran.
Dalam pergumulan sejarah suku Batak tumbuh banyak sekali kerajaan-kerajaan. Tak heran sampai kini di suku Batak-lah terdapat paling banyak Raja.
Kerajaan-kerajaan ini dulu memiliki otoritas yang luas terhadap warganya. Mereka memiliki aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh warganya. Sewaktu masa penjajahan, pemerintah Belanda pernah memberikan konsensi kepada Cong Afi, seorang saudagar keturunan etnis Cina, untuk mengatur perdagangan dan sistem hukum sendiri.
Pada saat itu Cong Afi memasukan tenaga kerja keturunan etnis Cina untuk menjadi tenaga kerja di perkebunan sawit. Tenaga kerja ini umumnya diambil dari kalangan narapidana yang ada daerah seberang (Cina). Etnis Cina inilah yang kemudian turun menurun menjadi warga Sumatera Utara sampai sekarang.
Sebelumnya pemerintah Belanda juga telah banyak mengangkut orang dari Jawa untuk mengerjakan proyek-proyek penjajah di Sumatera Utara. Para pekerja keturunan Jawa itu turun menurun tingga di Jawa. Dari sinilah kemudian muncul istilah-istilah “Pujakusima” atau Putera Jawa Kelahiran Sumatera” dan sebagainya.
Di Sumatera Utara, suku Batak mendiami beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Utara, dan Asahan. Sistem kekerabatan Suku Batak terbagi atas enam suku besar: Toba, Karo, Pakpak, Simalungun, Angkola, dan Mandailing.
Setiap “suku besar” memiliki ciri khas nama marga. Tentu sebuah “suku besar” itu memiliki banyak marga. Fungsinya sebagai tanda kekerabatan atau persaudaraan.
Orang Batak menarik garis keturunan dari pihak Bapak (patrilineal). Walhasil, dengan sendirinya marga tersebut juga berasal dari bapak.
Sampai sekarang orang Batak dapat mengetahui mereka berada pada generasi keturunan ke berapa. Untuk melacaknya mereka memakai sistem Torombo. Dari sistem ini orang Batak menemukan seseorang berasal dari garis keturunan mana dan bagaimana posisinya dalam sebuah marga dapat diketahui asal-usul seseorang yang berujung Raja siapa dan dimana.
Bersambung…
Penulis adalah Advokat dan Pakar Hukum Pers
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post