Untuk jenis ini, biasanya tidak diperlukan lagi para advokat, tetapi langsung dihukum berat. Biasanya mati. Umumnya digorok. Peninggalan tempat hukuman mati juga masih dapat ditemui di beberapa peninggalan suku Batak.
Menariknya, di kerajaan-kerajaan suku Batak jarang ditemui kejahatan seksual. Kenapa demikian, perlu penelitian tersendiri, namun diduga karena sistem dan jalinan kekerabatan yang ketat dalam suku Batak tak banyak yang berani melakukan kejahatan seksual.
Sampai dengan tahun 1960-an secara nasional pun memang jarang terdengar kabar suku Batak melakukan kejahatan seksual atau kejahatan disertai tambahan kejahatan seksual.
Jhoni Sembiring, manakala melakukan perampokan di sebuah rumah di Jakarta, mengikat korbannya suami istri. Lantas dia minum wine dan bermain piano lebih dahulu sebelum pergi, namun dia tak melakukan kejahatan seksual sama sekali, misal pelecehan seksual.
Jhony Sembiring merupakan proto tipe dalam kejahatan suku Batak yang hampir tidak pernah melakukan kejahatan seksual.
Semua hukuman pada akhirnya berada di tangan Raja. Setelah mendengarkan semua musyawarah, Raja menetapkan jenis hukumannya.
Pasca hukuman dijatuhkan tidak langsung dieksekusi. Kapan waktu pelaksanaan hukuman ditentukan oleh para pemangku spiritual, seperti dukun dan ahli nujum.
Kesimpulan
Dari aspek antropologis ternyata suku Batak memiliki sistem kekerabatan yang kuat. Sistem kekerabatan yang kuat dan pelik terdapat di seluruh suku Batak. Anggota suku Batak manapun tak dapat keluar dari sistem ini.
Dari tinjauan antropologis, ditemukan sistem budaya suku Batak yang kuat, menonjol yakni, dalam mengambil keputusan selalu melalui proses musyawarah. Sejak abad kesepuluh kerajaan-kerajaan suku Batak telah memiliki mekanisme semacam sistem musyawarah mirip pengadilan modern.
Para tersangka atau terdakwa sudah pada masa awal munculnya kerajaan-kerajaan suku Batak diberikan kesempatan untuk mengemukakan keinginan dan atau pembelaannya. Dalam hal ini mereka dapat diwakili para pembela yang mirip advokat.
Ini berarti sejak saat itu suku Batak telah mengenal dan memberikan ruang luas untuk para pembela terlibat dalam proses musyawarah atau peradilan. Akar kebudayaan para advokat telah dibuka lebar pada kebudayaan suku Batak.
Mereka sudah mulai terlatih terlibat menyelesaikan persoalan kejahatan lewat proses musyawarah. Mereka sudah terbiasa mewakili para terdakwa. Apa yang dimaui terdakwa dan tawar menawar dengan keluarga kerabat. Tradisi ini terus berlangsung sampai suku Batak beradaptasi dengan berbagai perubahan zaman.
Dari sinilah pertanyaan mengapa terkesan banyak suku Batak yang menjadi atau berprofesi advokat terjawab. Suku Batak dalam bentuknya yang sederhana sudah mengenal semacam “profesi advokat,” yang mewakili para tersangka/terdakwa dalam suatu sistem musyawarah yang mirip proses peradilan modern.
Tradisi ini terus dipertahankan dalam berbagai bentuknya sampai zaman modern. Dengan demikian bagi suku Batak profesi advokat sudah menjadi profesi alamiah. Itu pulalah jawaban mengapa terkesan banyak suku Batak menjadi advokat.(***)
Penulis adalah Advokat dan Pakar Hukum Pers
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post