“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” ujarnya.
Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia menjelaskan, pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
“Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua WTP,” tandas Patrice.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post