<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu merupakan yang ke sembilan kali sejak pertama kali diterima 2013. Penyerahan LHP atas LKPD Kota Kendari 2021 dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing di Aula BPK RI Perwakilan Sultra, Kamis 2 Juni 2022. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi. Namun ia yakin semua itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel. "Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing," ungkap Sulkarnain. Menurut dia, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya. Tentang catatan dari BPK, ia menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari. "Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan," ujarnya. Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Ia menjelaskan, pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. "Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua WTP," tandas Patrice. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post