Ketua Pelaksana AK-PWI Pusat, Yusuf Susilo Hartono menjelaskan anugerah ini boleh diikuti oleh bupati dan/atau wali kota yang masih menjadi pemimpin daerah sampai puncak HPN 2023 digelar pada 9 Februari 2023.
“AK-PWI tidak bisa diikuti oleh bupati atau wali kota yang sedang mempunyai masalah hukum. Bahkan bupati atau wali kota yang sudah terpilih, tetapi kemudian tertangkap karena kasus korupsi, maka bupati atau wali kota yang sudah dinyatakan berhak menerima AK-PWI Pusat itu langsung dianulir, dan gugur,” jelas Yusuf.
Dewasa ini sudah banyak kepala daerah yang digantikan oleh Plt. Peserta sosialisasi dari Jepara mempertanyakan, apakah Plt bupati bisa ikut AK-PWI?
Yusuf menjelaskan, tanpa mengurangi rasa hormat, Plt Bupati/Wali Kota, tidak bisa ikut. Hal ini, juga telah dijelaskan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Bupati/Wali Kota yang Bersemangat Ikut
Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik dengan spontan menyatakan bahwa ada tiga kepala daerah di Sumatera Utara yang telah siap ikut AK-PWI 2023. Masing-masing Wali Kota Medan, Bupati Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
Discussion about this post