Ia menjelaskan kepala daerah atau petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada daerahnya wajib mengajukan izin cuti kampanye. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 64 PKPU 4 Tahun 2017. Tetapi dalam rancangan perubahannya, KPU menambahkan frasa ‘yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye’.
Berikut ini bunyi draf perubahan Pasal 64 PKPU 4/2017. Pasal 64 (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. (2) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
“KPU terbuka terhadap masukan masyarakat mengenai perubahan PKPU tersebut. KPU berharap draft tersebut juga segera disahkan agar dapat menjadi pedoman kampanye Pilkada di masa pandemi Covid-19,” jelas Raka.
Penulis: Basisa
Discussion about this post